03.12

PROSEDUR PENGURUSAN SURAT KEPENDUDUKA, NON KEPENDUDUKAN, DAN PERTANAHAN

PERSYARATAN PENGURUSAN SURATKEPENDUDUKAN, NON KEPENDUDUKAN, DAN PERTANAHAN
TAHUN 2009

A. SURAT KEPENDUDUKAN
1. Surat Pindah
a. Surat Pengantar dari RT/RW;
b. Kartu Tanda penduduk (KTP) yang masih aktif/berlaku (asli);
c. Kartu Keluarga (KK)(asli);
d. Foto ukuran 4 x 6 warna sebanyak 6 lembar;
e. Untuk Surat Pindah lintas Kabupaten/Provinsi/Negara harus mendapatkan remomendasi dari Catatan Sipil Kabupaten Gresik;
f. Biaya sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama;
b. Kartu Keluarga (KK);
c. Foto ukuran 3x 4 1 lembar (bisa foto di balai desa);
d. Biaya sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah)

3. Kartu Keluarga (KK)
a. Kartu Keluarga (KK) lama (asli);
b. Jika menambah anggota melampirkan Akta Kelahiran/Ijazah terakhir/Surat kelahiran;
c. Jika memisahkan diri (buat KK baru) melampirkan surat nikah;
d. Jika penduduk pindahan, harus melampirkan surat pindah;
e. Biaya sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah)

4. Surat Keterangan Kelahiran
a. Kartu keluarga (KK) asli;
b. Surat Keterangan dari bidan;
c. Biaya sebesar Rp 5.000

5. Surat Keterangan Kematian
d. Kartu keluarga (KK) asli;
e. Identitas yang meninggal dunia;
f. Biaya sebesar Rp 5.000

B. SURAT NON KEPENDUDUKAN
1. Pengantar Surat Nikah
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
a. Surat Pengantar dari RT/RW;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (asli);
c. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
d. Untuk SKCK yang digunakan untuk persyaratan pendidikan dan kerja tidak dipungut biaya;
e. Biaya selain ketentuan point d sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)

3. Surat Keterangan Miskin (SKM)
a. Kartu Keluarga (KK) asli;
b. Surat Keterangan dari dokter (Puskemas Dukun) jika SKM untuk berobat;
c. Pengurusan Surat Keterangan Miskin tidak dipungut biaya.

4. Surat Keterangan Usaha
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
b. Biaya sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)

5. Surat Keterangan Jual-Beli Rojokoyo
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) penjual/pembeli;
b. Ciri-ciri rojokoyo yang dijual/dibeli;
c. Biaya sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)

6. Surat Keterangan Domisili
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah asal (asli);
b. Biaya sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah);

7. Surat Keterangan Ijin Jalan
a. Kartu Tanda penduduk (KTP) asli;
b. Biaya sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah);

8. Surat Keterangan anak/orang tua
a. Kartu Keluarga (KK) asli;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Biaya sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah);

9. Surat Keterangan Kependudukan
a. Kartu Keluarga (KK) asli;
b. Biaya sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)

10. Surat Keterangan lain
a. Kartu Keluarga (KK) asli;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Biaya sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)

C. SURAT PERTANAHAN
1. Jual beli tanah
2. Mutasi




Sambogunung, 1 Januari 2009
KEPALA DESA SAMBOGUNUNG,




MOH. SYAIFUL BAHRI